PPKN-SISTEM PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA RI-PERTEMUAN 1
1. Macam-macam kekuasaan Negara
Secara sederhana kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan- tindakan yang di kehendaki atau di perintahkan. Menurut John Locke bahwa kekuasaan negara dapat menjadi tiga bagian yaitu sebagai berikut
a. Kekuasaan legislatif
b. Kekuasaan eksekutif
c. Kekuasaan federatif
Selain John Locke ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan negara yaitu Montesquieu. Sebagaimana di kutip oleh Rianto (2006:273)
a. Kekuasaan legislatif
b. Kekuasaan eksekutif
c. Kekuasaan yudikatif
2. Konsep Pembagian Kekuasaan Di Indonesia
a. Pembagian kekuasaan secara horizontal
1. Kekuasaan konstitutif
2. Kekuasaan eksekutif
3. Kekuasaan legislatif
4. Kekuasaan yudikatif
5. Kekuasaan eksaminatif/inspektur
6. Kekuasaan moneter
b. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan kekuasaan. Negara Indonesia terbagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah-daerah provinsi tersebut dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap kabupaten dan kota mempunyai pemerintah daerah yang diatur oleh undang-undang.Pembagian kekuasaan secara vertikal dapat diartikan bahwa kekuasaan dibagi secara teritorial atau wilayah kekuasaan, yaitu adanya pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Tugas Mandiri
1. Jelaskan 3 macam kekuasaan negara yaitu
a. Kekuasaan legislatif
b. Kekuasaan eksekutif
c. Kekuasaan yudikatif
2. Lakukan identifikasi terhadap tugas dan wewenang setiap lembaga yang tercantum dalam tabel halaman 9 buku PPKn SMA kelas X.
Terimakasih selamat bekerja..
Komentar
Posting Komentar